Dukung Program Pemerintah, Vaksin Boster? siapa Takut!!
Kamis 20 Januari 2022, Kepala UPT Pusat Perpustakaan IAIN Sultan Amai gorontalo Ampauleng Zainuddin., S.Hum, M.Pd melakukan Vasinasi Covid-19, kali ini Ampauleng melakukan Vaksin Boster atau Vaksin ke-3 kalinya di dampingi Istri Andi Rini Muchtiari Ampauleng., SE, M.Pd.
Program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 sudah dimulai sejak Rabu (12/1/2022). Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang perlu diperhatikan.
Vaksin booster diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat di kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah memenuhi kriteria.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi kabupaten/kota adalah minimal 70 persen penduduk sudah mendapat vaksin dosis pertama dan 60 persen penduduk sudah mendapat dosis kedua.
Sementara untuk kelompok non lansia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.
Lalu apa saja syarat penerima vaksin booster?
Berikut adalah 3 syarat penerima dosis vaksin booster
Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
Berusia 18 tahun ke atas; dan Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Bagi penduduk di kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksin secara online lewat website dan aplikasi PeduliLindungi.