Pengertian Kode Etik Pustakawan – Peran, Tujuan dan Kewajiban
Kode etik pustakawan merupakan aturan yang membentuk pustakawan untuk bersikap seyogyanya. Kode etik inilah sebagai aturan agar pustakawan tidak langgar batas yang telah diatur. Jadi ada kaidah-kaidah pustakawan yang harus ditaati.
Terlepas dari kode etik pustakaan yang berlaku, kata etika itu sendiri memiliki beberapa macam bentuk, ada etika filosofis, etika teologis, etika sosiologis dan etika normatif. Dari berbagai macam bentuk etika tersebut, seorang pustakawan dituntut untuk bertindak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku. Tidak bisa berjalan atau berdiri sendiri.
Pengertian Kode Etik Pustakawan
Dilihat dari artinya, kata kode diartikan sebagai tingkah laku, perilaku seseorang. Dimana perilaku dan tingkah laku seorang pustakawan diatur dalam kode agar tidak mencoreng keprofesionalan. Sedangkan kata etik dimaknai sebagai gagasan umum yang mampu mempengaruhi sikap maupun perilaku seseorang. Dimana secara umum, etik mengatur moral atau prinsip perilaku pustakawan.
Menurut Suwarno, kode etika adalah sistem norma, aturan professional dan sistem norma yang telah dinyatakan dimana yang benar dan dimana yang tidak salah. Berbeda dengan pendapat Hermawan yang mengartikan kode etik menjadi banyak fungsi, diantaranya bahwa kode etik dapat digunakan sebagai pedoman yang perlu ditaati oleh pustakawan demi menjaga kepercayaan atau kredibilitas pengunjung.
Menurut AIA Glosseary of Libaray and Information Scinece kode etik sebagai standar profesi yang proporsional untuk diikuti. Dimana kode etika tersebut yang menuntun kita melakukannya penuh dengan tanggung jawab. Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1974 adalah tingkah laku dan perbuatan pegawai sipil dalam menjalankan tugasnya wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Kode etik pustakawan secara garis besar, dapat diartikan sebagai aliran tingkah laku dibentuk oleh organisasi profesi. Pembuatan organisasi profesi ini bertujuan untuk menuntun anggotanya agar bersifat professional. Secara umum, aturan kode etik ini ditulis secara lugas, tegas dan tersistematis agar dapat dipahami semua mahasiswa.
Menurut Lasa HS, kode etika pustakawan diartikan tidak jauh berbeda dengan pendapat-pendapat yang lainnya. Dimana kode etik ini memuat aturan dan norma yang ditaati pustakawan untuk menjaga martabat, profesionalisme, citra, kehormatan dan menjaga profesionalisme pustakawan lain.
Peran dan Tanggung Jawab Kode Etik Perpustakaan
Kode etik pustakawan Indonesia termuat dalam AD ART Pustakawan Indonesia. Secara garis besar mencantumkan bahwa kode etik ini sebagai panduan semua anggota Ikatan Pustakawan Indonesia tanpa terkecuali. Dimana kode etik inilah yang akan mengantarkan pustakawan bekerja secara maksimal dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Menjadi seorang pustakawan tidak sekedar bekerja di instansi perpustakaan saja loh. Tetapi juga dikatakan memiliki jiwa perpustakaan yang tinggi. Hal ini karena peran seorang pustakawan tidak sekedar melayani, tetapi juga totalitas bekerja untuk kepentingan pengguna, organisasi profesi, dan masyarakat.
Kode etik perpustakaan sesuai pada pasal 1 ayat 1-3 memaparkan bahwa pustakawan Indonesia harus mahir dalam beberapa poin. Pertama, berpedoman pada aturan tertulis dalam menyelenggarakan tugas profesi pustakawan.
Kedua, memiliki landasan moral yang wajib dijunjung tinggi terhadap sesame, masyarakat, Negara, pengguna ataupun sesame pustakawan. Terakhir melaksanakan tugas atau tanggung jawab yang telah diamanahkan.
Tujuan Kode Etik Pustakawan
Dibuatnya kode etik tentu saja tidak didirikan begitu saja. Pasti ada tujuannya. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kita akan simak apa saja tujuan dari kode etik?
Pertama, bertujuan untuk menjaga martabat dan menjaga moral profesi. Kita tahu bahwa tanpa adanya kode etik, akan semakin banyak penyelewengan.
Maka dari itu, untuk meminimalisir hal tersebut, dibuatkan kode etik sebagai control. Kedua, berperan untuk memelihara hubungan anggota profesi pustakawan satu dengan yang lain. Ketiga, meningkatkan pengabdian anggota seprofesi.
Tujuan kode etik keempat meningkatkan mutu profesi. Tentu saja sangat penting sekali sebuah mutu. Mutu yang baik mendorong seseorang bisa lebih percaya diri, berlaku juga sebaliknya. Terakhir bertujuan untuk melindungi masyarakat pemakai. Seandainya tidak ada kode etik pustakawan, mungkin peluang penyalahgunaan profesi lebih besar, dan semakin banyak pula masyarakat menjadi korban penipuan.
Adapun tujuan lain dari kode etik yang sebenarnya banyak sekali manfaatnya. Misalnya dapat dijadikan sebagai sarana membina dan membentuk karakter pustakawan, mengawasi tingkah laku pustakawan sekaligus dapat bertujuan untuk melakukan kontrol sosial.
Termasuk pula memperhatikan bagaimana cara mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dengan masyarakat. Sehingga perlahan juga akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap perpustakaan. Jika rasa kepercayaan yang ditunjukan masyarakat positif, maka akan mempengaruhi citra perpustakaan tersebut dengan positif juga.
Kewajiban Pustakawan Terhadap Kode Etik
Jika sebelum-sebelumnya sudah mengupas tentang kode etik sebagai landasan penting. Maka ada yang tidak kalah penting juga yang harus diketahui oleh pustakawan. Yaitu mengetahui kewajiban pustakawan. Tidak banyak orang yang tahu bahwa pustakawan memiliki kewajiban juga loh.
Tentu saja kewajiban pertama adalah berkewajiban terhadap bangsa dan Negara, karena literasi secara tidak langsung sangat erat dengan bangsa dan Negara. Tidak banyak yang tahu bahwa pustakawan ternyata memiliki tanggung jawab menjaga martabat dan moral bangsa. Dari sini dapat dilihat peran dan tanggung-jawab seorang pustakawan ternyata tidaklah mudah.
Selain berkewajiban kepada bangsa dan Negara, pustakawan ternyata juga memiliki kewajiban kepada masyarakat. Salah satu bentuk kewajiban kepada masyarakat dapat ditunjukan lewat pelayanan masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan. Misalnya melayani sesuai prosedur dan tanggap.
Bentuk lain bisa dengan menjaga privasi masyarakat (sebagai klien
atau pengunjung) yang ditemui atau bahan pustaka yang dipinjam pengguna
perpustakaan. Adapun bentuk tanggung-jawab ke masyarakat, dengan
menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat ikut serta
dalam kegiatan yang diselenggarakan dan lingkungan tempat kerja asal
sesuai dengan tema pendidikan dan sosial budaya
Jika sebelumnya disebutkan bahwa pustakawan bertanggung-jawab terhadap kewajiban profesinya. Nah, ada beberapa kewajiban, diantaranya melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan sekaligus bertanggung jawab menghormati hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan.
Pustakawan juga memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan baik dengan rekan sejawat dengan cara saling menghormati, bersikap adil dan membangun kerjasama. Bagaimanapun juga, kerjasama inilah kunci keberhasilan networking dalam satu tim.
Termasuk bertanggung-jawab kepada diri sendiri agar tidak melakukan tindakan tidak baik, misalnya menyalahgunakan fasilitas, menyalahgunakan rekan kerja dan agar tidak bertindak seenaknya, harus professional. tulah beberapa hal penting pembahasan kode etik pustakawan. Tentunya setiap pelanggaran kode etik, selalu ada hukuman dan dampak yang akan diberikan.
Lantas, apa sih dampak dari melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik Pustakawan Indonesia? Jawabannya sederhana, yaitu akan disiplinkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Perpustakaan Indonesia.
Bisa mendapat hukuman pendisiplinan, pemberhentian, potong gaji dan
masih banyak lagi hukuman. Tentu saja hukuman dilihat dari seberapa
parah yang dilakukan.