Jenjang Jabatan Pustakawan, Bagaimana Mekanismenya?


Jenjang Jabatan Pustakawan – Ingin menjadi seorang pustakawan yang mapan? Siapa bilang menjadi pustakawan tidak mapan? Ternyata profesi pustakawan yang sedikit peminatnya ini juga menjanjikan loh. Dimana disana juga ada jenjang jabatan dan pangkat-pangkat tertentu. Tentu saja setiap pangkat akan mempengaruhi jumlah gaji tiap bulannya. 

Hanya saja untuk mencapai jenjang jabatan pustakawan yang tinggi, tidak bisa diperoleh secara langsung. Dibutuhkan kerja keras dan proses. Nah, barangkali kamu yang punya passion di bidang buku dan ingin berkecimpung langsung di bidang ini, sebaiknya kamu simak beberapa informasi penting tentang pangkat atau jenjang jabatan pustakawan. Apa saja jenjang jabatan pustakawan, simak ulasan berikut.

 

Tugas Pokok Pustakawan 

Seorang pustakawan tidak langsung memiliki jabatan tinggi tanpa kerja keras dan kerja cerdas. Bagaimanapun juga, seorang pustakawan juga memiliki tugas pokok. Setidaknya ada dua tingkat jenjang jabatan pustakawan yang wajib kamu ketahui, dimana masing-masing tingkat tersebut meliputi beberapa golongan.

 

1. Pustakawan Tingkat Terampil 

Jenjang jabatan pustakawan yang pertama adalah jenjang pustakawan tingkat terampil. Ternyata, pustakawan tingkat terampil dibagi lagi menjadi tiga kelompok pustakawan loh. Pertama pustakawan pelaksana, dimana tugas seorang pustakawan pelaksana adalah pengatur muda tingkat 1 hingga mengatur golongan ruangan II/B dan golongan ruang II/C. Tidak hanya itu juga, pustakawan pelaksana juga mengatur tingkat I, golongan Ruang II/d. 

Kedua, pustakawan pelaksana lanjutan, tugas pelaksana lanjutan sebagai penata muda dan golongan ruang III/a. Selain penata muda, ada juga penata muda tingkat I yang masuk dalam golongan ruang III/b. Ketiga, Pustakawan Penyelia yang terdiri dari dua penata, yaitu penata golongan ruang III/c dan penata tingkat I, golongan ruang III/d. 

Tugas pokok pustakawan tingkat terampil meliputi pendayagunaan koleksi bahan pustaka (sumber informasi), pengorganisasian, pemasyarakatan perpustakaan dan dokumentasi dan informasi. Tugas yang disebutkan itulahyang setidaknya akan kamu kerjakan jika akan masuk dan menggeluti sebagai pustakawan. 

 

2. Pustakawan Tingkat Ahli 

Jenjang jabatan pustakawan yang kedua adalah tingkat ahli. Tentu saja tingkat ahli ini di bagi menjadi empat golongan. Golongan pertama ada golongan III/a atau penata muda dan golongan ruang III/b yang merupakan penata muda tingkat satu. Golongan kedua pustakawan tingkat ahli juga ada dua, yaitu golongan ruang III/c yang merupakan penata dan golongan ruang III/d yang merupakan penata tingkat I. 

Sedangkan golongan ketika adalah pustakawan madya. Pustakawan Madya terdapat tiga golongan yaitu golongan ruang IV/a (Pembina), Golongan ruang IV/b (Pembina tingkat 1) dan golongan ruang IV/c yang merupakan Pembina utama muda. Golongan terakhir adalah pustkawan utama, sebagai pustakawan utama ternyata membawahi dua golongan ruang IV/d (Pembina utama madya) dan golongan ruang IV/e (Pembina utama). 

Tugas pokok pustakawan tingkat ahli meliputi mengorganisasi, mendayagunakan koleksi bahan pustaka, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi dan pengkajian pengembangan perpustakaan.

 

Persyaratan Pengangkatan Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan 

Dasar hukum jenjang jabatan pustakawan diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1974 Jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Tentu saja disetujui oleh Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003. Dasar hukum ini jenjang jabatan pustakawan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberian kuasa dan pendelegasian kewenangan bidang kepegawaian. 

Ternyata dalam jenjang jabatan pustakawan juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pustakakawan. Ada tiga pengangkatan pustakawan, yang akan di ulas sebagai berikut. 

 

1. Pengangkatan Pejabat Fungsional, Tingkat terapil dan tingkat ahli pertama kalinya 

Syarat yang harus dipenuhi bagi yang pertama kali akan naik ke jenjang jabatan pustakawan yang lebih tinggi untuk tingkat terampil, tingkat ahli atau pejabat fungsional adalah, untuk tingkat terampil, minimal lulusan Diploma II. Sedangkan untuk tingkat ahli, minimal lulusan S1 jurusan perpustakaan, dokumentasi ataupun informasi. 

Untuk sarjana atau diploma bidang lain tetap bisa, asal mengikuti pelatihan kepustakawanan terlebih dahulu, sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI. Untuk tingkat terampil, syarat minimal di posisi Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b. Sedangkan untuk tingkat ahli, minimal akan menduduki pangkat penata muda atau golongan ruang III/a. 

Terkait dengan syarat usia juga ada batasnya loh, misalnya untuk pustakawan utama, maksimal berusia 65 tahun. Sedangkan untuk Pustkawan Madya dan penyelia maksimal berusia 60 tahun. Adapun syarat yang tidak kalah penting, sekurang-kurangnya kamu sudah bekerja di unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi minimal 2 tahun berturut-turut.

 

2. Pengangkatan Pegawai Sipil dari Jabatan Lain Ke Jabatan Pustakawan

Jika kamu ingin menjadi pegawai sipil dari jabatan lain ke jabatan pustakawan, maka syarat yang harus kamu penuhi diantaranya. Pertama, pastinya harus memenuhi persyaratan pengangkatan jabatan fungsional pustakawan. Kedua, memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kepustakawanan. 

Ketiga, pangkat yang akan ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai angka kredit. Tentu saja ada poin-poin yang bisa menambah angka kredit poin. Keempat, DP3 setiap unsur memiliki nilai baik dalam 2 tahun terakhir. 

Kelima, Pustakawan terampil memiliki ijazah Diploma IV. Adapun syarat bagi pustakawan terampil yang memiliki diploma IV dapat diangkat jabatan pustakawan tingkat ahli apabila memenuhi beberapa hal. Yaitu memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan jabatan pustakawan tingkat ahli, telah dinyatakan lulus pendidikan dan penilaian fungsional, memenuhi angka kredit, 

 

3. Jenjang Jabatan Pustakawan Dari Terendah Sampai Yang Tertinggi 

Setiap membicarakan jenjang, pasti ada jenjang terendah hingga jenjang tertinggi. Nah, untuk tingkat terampil paling rendah adalah jenjang pelaksana yang berpangkat sebagai pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, pengatur golongan ruang II/c, pengatur tingkat I golongan II/d. 

Kemudian naik tingkat sebagai pustakawan pelaksana lanjutan, di sana ada beberapa pangkat yang meliputi pangkat penata muda golongan ruangan III/a, penata muda tingkat I golongan ruang III/b. Naik ke tangga ke tiga sebagai pustakawan penyelia yang meliputi dua pangkat, yaiatu penata golongan ruang III/c dan penata tingkat I golongan ruang III/d. 

 


Ketika Angka Kredit Berlebih Untuk Kena1kan 

Jika tadi sempat menyinggung angka kredit, mungkin ada yang bertanya terkait bagaimana jika kelebihan angka kredit dari yang ditetapkan untuk kenaikan? Maka pustakawan akan tetap diangkat ke jenjang jabatan sesuai dengan angka kredit, dengan beberapa syarat. 

Pertama, sekurang-kurangnya telah setahun dalam jabatan. Kedua, DP3 memenuhi setiap unsur dan memiliki nilai baik selama satu tahun terakhir. Sedangkan pustakawan yang tidak memenuhi angka kredit demi naik jabatan, maka wajib memenuhi 20% dari jumlah angka kredit untuk memenuhi syarat atau aturan mainnya. 

Itulah fakta dan hal penting tentang jenjang jabatan pustakawan. Semoga dengan ulasan di atas memberikan gambaran kerja sebagai pustakawan itu seperti apa.

 

 

 

Jenjang Jabatan Pustakawan, Bagaimana Mekanismenya? Jenjang Jabatan Pustakawan, Bagaimana Mekanismenya? Reviewed by PERPUSTAKAAN IAIN GORONTALO on Desember 20, 2021 Rating: 5